Tak Perlu Bingung, Ini Cara Beli Minyakita Rp14.000 per Liter
Pemerintah secara resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan merek Minyakita seharga Rp14.000. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membelinya.
IDXChannel – Pemerintah secara resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan merek Minyakita. Kementerian Perdagangan menyebut proses distrubusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan.
Lantas bagaimana cara membelinya?
Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita ini terusan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Sehingga diharapkan memudahkan masyarakat dalam membeli.
"Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel," ujar dia saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022).
Adapun, hal yang perlu diperhatikan ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, yaitu masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.
Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di-scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari). Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian.
Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk di foto oleh mereka sebagai bukti pembelian.
“Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah," jelas Mendag Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan pembelian Minyakita menggunakan PeduliLindungi merupakan antisipasi pemerintah untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
(FRI)