ECONOMICS

Tak Tepat Tarif Tol Disesuaikan dengan Inflasi, Harus Ada Peningkatan Layanan

Iqbal Dwi Purnama 04/04/2022 19:04 WIB

Direktur Eksekutif INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol tidak bisa dilakukan atas dasar inflasi.

Tak Tepat Tarif Tol Disesuaikan dengan Inflasi, Harus Ada Peningkatan Layanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif INSTRAN (Institut Studi Transportasi), Deddy Herlambang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol tidak bisa dilakukan dua tahun sekali atas dasar inflasi. Meski hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005.

Menurut Deddy PP tersebut perlu dievaluasi, tidak bisa penyesuaian tarif tol atas menimbang inflasi, namun harus ada harmonisasi terhadap audit keselamatan jalan tol, termasuk pelayanannya.

"Apakah kiranya kelayakan tarif jalan tol seimbang pula dengan pelayanan dan keselamatan jalan tol?" kata Deddy dalam pernyataan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (4/4/2022).

Deddy menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol seharusnya juga memperhatikan setidaknya 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat Istirahat dan pelayanan.

Sebelumnya ruas tol Cipali mengalami penyesuaian tarif, PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali) selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.

"Memang kita tidak heran bila tarif tol boleh dikatakan sering naik karena memang penyesuaian tarif diizinkan tiap 2 tahun dan dilegitimasi regulasi," lanjut Deddy.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Untuk menarik investor jalan tol maka penyesuaian tarif boleh dilakukan 2 tahun sekali hanya berdasar atas nilai inflasi tanpa harus perimbangan audit pelayanan (SPM) dan keselamatan," kata Deddy.

"Bila kita sering melintas di jalan tol Cipali hingga Semarang, walau geometrik jalan terlihat datar namun ternyata bergelombang, tentunya sangat riskan bila berkendara dalam kecepatan tinggi. Sesuai laporan KNKT 2021, setiap bulan terjadi 36 kecelakaan di Cipali," pungkasnya. (TYO)

SHARE