IDXChannel - Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/4/2022).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini. Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.
Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan yang kedua, pelanggaran overspeed atau kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).