ECONOMICS

Tak Validasi NIK Jadi NPWP setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya

Dhera Arizona 07/12/2023 09:30 WIB

Lantas, jika WP tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu, apa risiko yang akan terjadi?

Tak Validasi NIK Jadi NPWP setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Para Wajib Pajak (WP) orang pribadi diminta agar segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lantas, jika WP tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu, apa risiko yang akan terjadi?

Sebagaimana dikutip IDXChannel dari Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022, Kamis (7/12/2023), WP orang pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP, hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain.

"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data," tulisnya.

Pada Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022 juga ditegaskan Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

"Penggunaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menghasilkan data valid," bunyi Pasal 6 ayat (3).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para wajib pajak (WP) memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.

Namun, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS).

Sistem pajak canggih ini ditargetkan baru akan diluncurkan pada pertengahan 2024. Artinya, pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024.

"Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

(YNA)

SHARE