IDXChannel - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS).
Sebagai informasi, sistem pajak canggih ini ditargetkan baru akan diluncurkan pada pertengahan 2024. Artinya, pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024.
"Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Suryo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para pihak yang terhubung dengan sistem informasi DJP, di antaranya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder lain seperti Kementerian/Lembaga.