"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yang sedang kami siapkan saat ini," tuturnya.
Suryo menegaskan, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
"Di samping itu juga ada semacam keinginan dari para pihak untuk perlu semacam staging, habituasi atau familiriasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sehingga kembali lagi bahwa untuk fully implementasi dari NIK sebagai NPWP adalah pada waktu sistem informasi betul-betul dijalankan di 2024," paparnya.
Adapun sampai 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat sudah 59,3 juta NIK yang padan dengan NPWP. Wajib pajak yang belum melakukan validasi masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan secara mandiri lewat DJP online.