IDXChannel – Cara validasi NIK menjadi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak penting untuk diketahui.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, sebanyak 53 juta NIK telah terintegrasi menjadi NPWP per 8 Januari 2023.
Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP ini tentunya akan lebih memudahkan pelaporan pajak. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk melakukan verifikasi dan validasi NIK sebagai NPWP.
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
Anda dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP dengan mudah melalui beberapa langkah sebagai berikut.