IDXChannel - Cara validasi NIK sebelum lapor pajak menarik untuk diulas. Sebab saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa digunakan untuk lapor SPT Tahunan.
Seperti yang diketahui, laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun dalam rangka membayar pajak tahun sebelumnya. Misalnya SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.
Sebagai informasi, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah resmi dibuka, dan akan berakhir pada 30 Maret 2023 nanti. Dalam proses pelaporan SPT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak masyarakat untuk segera validasi NIK-NPWP wajib pajak.
Validasi NIK tersebut dimaksudkan agar NIK dapat aktif dan bisa menjadi pengganti NPWP. Selain itu, validasi NIK perlu dilakukan untuk memastikan data wajib pajak yang ada di master file DJP, yang berasal dari wajib pajak saat mendaftar NPWP dulu sama dengan data yang terdapat di NIK.
Lantas bagaimana cara validasi NIK sebelum lapor pajak? Berikut ulasannya yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.