IDXChannel - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP saat ini sudah bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika ingin lapor SPT Tahunan, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar memudahkan dalam mendapatkan layanan perpajakan.
Namun beredar kabar bahwa dengan kebijakan baru tersebut, semua pemilik NIK wajib bayar pajak. Bahkan bayi yang baru lahir pun dan sudah memiliki NIK bisa kena pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor membantah kabar tersebut. Dia menyebut bahwa informasi itu tidak benar.
"Tidak (pemilik NIK otomatis bayar pajak). Belum tentu harus bayar pajak. Karena bayar pajak itu ada syarat-syaratnya," tegas dia, Minggu (12/2/2023).