IDXChannel - Wajib Pajak diimbau untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Validasi NIK menjadi dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023. NPWP format baru ini masih digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sedangkan mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.
Lalu kalau belum validasi NIK jadi NPWP, apakah tetap bisa lapor SPT Tahunan 2023?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 di 2023 meskipun belum validasi NIK jadi NPWP.