sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
10/02/2023 15:55 WIB
Belum validasi NIK menjadi NPWP, apakah wajib pajak tetap bisa lapor SPT Tahunan?
Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan? (Foto: MNC Media).
Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan? (Foto: MNC Media).

"Bisa (lapor SPT walau belum validasi NIK). Hanya saja untuk kenyamanan administrasi, kami imbau pelaporan SPT setelah pemadanan NIK dengan NPWP," jelasnya dalam acara Podcast yang disiarkan di Youtube DJP, Jumat (10/2/2023).

"Tujuannya agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan dan mengakses semua layanan yang ada di website kita pajak.go.id," Neilmaldrin menambahkan. 

Dia mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sampai Desember 2023 guna mendapatkan kemudahan layanan DJP. 

Cara validasi NIK jadi NPWP sangat mudah, bisa diakses dari ponsel. Berikut langkahnya:

- Kunjungi laman pajak.go.id.

- Klik pada tombol Login.

- Kemudian, masuk dengan menggunakan 16 digit angka NIK yang Anda miliki beserta password DJP Online Anda.

- Jika bisa masuk, maka NIK Anda telah terdaftar dan bisa digunakan untuk menggantikan NPWP Anda. 

Lalu, bagaimana jika NIK yang dimasukkan ternyata belum terdaftar? Solusinya adalah dengan memperbarui data mengenai NIK Anda di profil akun DJP Online Anda. 

- Kunjungi laman pajak.go.id.

- Klik pada tombol Login. 

- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki beserta password DJP Online Anda. 

- Pada halaman awal, pilih menu garis tiga. 

- Pilih opsi Profil.

- Pilih opsi Data Profil. 

- Kemudian, masukkan 16 digit angka NIK Anda sesuai dengan KTP. 

- Klik tombol Validasi untuk melakukan pengecekan data. Jika sudah, klik tombol Ubah Profil.

- Kalau sudah berhasil, maka proses validasi NIK sudah selesai dan Anda bisa masuk dengan menggunakan NIK saja. 

- Tidak lupa, pastikan bahwa Anda sudah melengkapi berbagai informasi yang dibutuhkan untuk keperluan laporan SPT Tahunan yang wajib dilakukan oleh para Wajib Pajak.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement