IDXChannel – Informasi mengenai cara validasi NIK jadi NPWP untuk keperluan pelaporan SPT penting untuk diketahui masyarakat.
Wacana tentang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai berjalan dan gencar diintegrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak 8 Januari 2023 lalu, setidaknya sudah ada 53 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Penggunaan NIK untuk menggantikan NPWP ini tentu akan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan perpajakkan. Nah, berikut adalah cara validasi NIK jadi NPWP yang bisa dilakukan dengan mudah:
- Kunjungi laman pajak.go.id.
- Klik pada tombol Login.
- Kemudian, masuk dengan menggunakan 16 digit angka NIK yang Anda miliki beserta password DJP Online Anda.
- Jika bisa masuk, maka NIK Anda telah terdaftar dan bisa digunakan untuk menggantikan NPWP Anda.
Lalu, bagaimana jika NIK yang dimasukkan ternyata belum terdaftar? Solusinya adalah dengan memperbarui data mengenai NIK Anda di profil akun DJP Online Anda.
- Kunjungi laman pajak.go.id.
- Klik pada tombol Login.
- Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki beserta password DJP Online Anda.
- Pada halaman awal, pilih menu garis tiga.
- Pilih opsi Profil.
- Pilih opsi Data Profil.
- Kemudian, masukkan 16 digit angka NIK Anda sesuai dengan KTP.
- Klik tombol Validasi untuk melakukan pengecekan data.
- Jika sudah, klik tombol Ubah Profil.
- Kalau sudah berhasil, maka proses validasi NIK sudah selesai dan Anda bisa masuk dengan menggunakan NIK saja.
Tidak lupa, pastikan bahwa Anda sudah melengkapi berbagai informasi yang dibutuhkan untuk keperluan laporan SPT Tahunan yang wajib dilakukan oleh para Wajib Pajak.
Itulah beberapa informasi mengenai cara validasi NIK jadi NPWP untuk keperluan lapor SPT.