IDXChannel - Informasi mengenai cara aktifkan NPWP non aktif penting untuk diketahui. Pasxalnya NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Wajib Pajak Non Efektif ialah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilih NPWP sudah masuk dalam kategori tersebut, maka perlu memahami pembahasan tentang cara aktifkan NPWP non aktif.
Lantas bagaimana cara aktifkan NPWP non aktif yang mudah dilakukan? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Pengertian Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non Efektif adalah wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan (SPPT) Masa dan atau SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak itu sendiri atau secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
Masih dalam pembahasan cara aktifkan NPWP Non Aktif. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP NE apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :