sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Tata Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/09/2024 15:12 WIB
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi bagi wajib pajak untuk administrasi perpajakan.
Simak Tata Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja. (Foto: MNC Media)
Simak Tata Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Individu yang belum bekerja tetap dapat membat NPWP untuk kebutuhan administrasi. Misalnya untuk persyaratan melamar kerja, membuka rekening bank, dan sebagainya. 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi bagi wajib pajak untuk administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga dibutuhkan untuk keperluan administratif lainnya. 

Melansir Online Pajak (6/9), berikut ini adalah beberapa keperluan administratif yang memerlukan NPWP sebagai salah satu dokumen persyaratan: 

  • Pengajuan kredit ke bank
  • Pembuatan paspor
  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Mencari pekerjaan
  • Pembukaan rekening dana investor
  • Pembukaan rekening bank

Pembuatan NPWP untuk individu yang belum bekerja dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan surat keterangan. Barulah setelah itu individu dapat melakukan registrasi di website Direktorat Jenderal Pajak. 

Saat mengisi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), individu yang belum bekerja dapat mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja di menu Sumber Penghasilan. Kode KLU dapat dipilih 96034 sebagai kode KLU pegawai swasta. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement