Jika kelak terjadi perubahan profesi saat individu sudah bekerja, wajib pajak dapat mengubah klasifikasi dengan mengajukan permohonan perubahan data.
Berikut ini adalah tata cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja, sebelumnya individu harus membuat akun terlebih dahulu di ereg pajak. Pembuatan akun harus mencapai proses verifikasi.
- Buka laman ereg pajak dan login dengan password yang sudah dibuat
- Isi formulir kategori Orang Pribadi, centang kolom ‘Pusat’
- Centang kolom ‘WNI’, isi nomor KTP dan KK
- Masukkan captcha, klik ‘Cek’
- Klik ‘Next’
- Isi formulir identitas wajib pajak, isi data lengkap sesuai kondisi sebenarnya
- Isi sumber penghasilan, bisa pilih pegawai swasta atau wirausaha
- Isi formulir alamat domisili (alamat tempat tinggal sekarang’
- Isi formulir alamat KTP, isi data alamat di KTP dengan lengkap
- Isi formulir alamat, halaman ini bisa dilewati
- Isi formulir info tambahan, centang kisaran gaji bulanan kurang dari Rp4,5 juta
- Klik Next, lewati formulir persyaratan
- Klik Next, isi formulir pernyataan dengan centang kolom yang diperlukan
- Klik Next formulir PP 23, centang pada kolom ‘Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan’
- Klik ‘Simpan’
- Status pendaftaran NPWP akan muncul, klik tulisan ‘Kirim Token’
- Salin ulang kode captcha, lalu klik ‘Submit’
- Token akan terkirim ke email, periksa email baru yang berisi token
- Salin nomor token, klik ‘Kirim Permohonan’
- Centang kotak pernyataan, salin ulang kode token di kolom yang disediakan
- Jika sudah selesai, klik ‘Kirim’
Setelah pendaftaran, individu dapat mengecek email untuk melihat apakah pengajuan telah disetujui. Jika sudah disetujui, Anda akan menerima email berisi notifikasi. Selanjutnya, cetak notifikasi itu untuk dibawa ke KPP untuk proses pencetakan kartu.
Itulah tata cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja.
(Nadya Kurnia)