IDXChannel – Cara menggabungkan NPWP suami istri bisa dilakukan dengan mudah agar lapor pajak lebih efisien dalam rumah tangga.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pasangan suami istri memang diberi pilihan untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini ditujukan agar bisa menyederhanakan pelaporan dan pengelolaan pajak keluarga. Langkah ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga dapat memberikan efisiensi dalam perhitungan pajak.
Lantas, bagaimana cara menggabungkan NPWP suami dan istri? Agar lebih jelas, berikut ini IDXChannel menyajikan langkah-langkah mudahnya.
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, suami dianggap sebagai kepala keluarga yang wajib melaporkan seluruh penghasilan keluarga. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa NPWP suami dan istri bisa digabungkan agar pencatatan perpajakannya lebih efisien.
Penggabungan NPWP suami istri dilakukan dengan cara NPWP istri dihapuskan dan seluruh kewajiban perpajakannya dialihkan ke NPWP suami. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, dengan suami sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak keluarga.