IDXChannel—Bisakah beli emas Antam tanpa NPWP? Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pembelian emas batangan atau logam mulia bersifat opsional. Konsumen tetap dapat membeli emas tanpa NPWP.
Melansir laman resmi Logam Mulia Antam (11/4), jika pembelian logam mulia menggunakan NPWP maka nama konsumen yang tercantum di NPWP harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
Konsumen tidak diperbolehkan menggunakan NPWP milik orang lain, juga tidak diperbolehkan menggunakan NPWP atas nama perusahaan atau yayasan dan organisasi. Sementara jika tidak memiliki NPWP, maka kolom NPWP tidak perlu diisi (pembelian online).
Pertanyaan terkait NPWP pada pembelian emas berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan pembeli. Sebelumnya, konsumen dianjurkan untuk menggunakan NPWP saat membeli agar potongan pajaknya lebih rendah.
Pada regulasi pajak emas sebelumnya (PMK No. 34/2017), pembelian emas dengan NPWP memungkinkan konsumen untuk membayar pungutan pajak dengan besaran yang lebih rendah. Sehingga ada atau tidaknya NPWP cukup memengaruhi harga pembelian.