Namun pada aturan barunya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2023, ketentuan pungutan pajak atas penyerahan emas dari pengusaha kepada konsumen akhir telah diubah.
Pada PMK No. 34/2017, dulu tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas batangan oleh perusahaan dipatok sebesar 0,45 persen. Namun besaran pungutan pajak ini diubah dalam PMK No. 48/2023, yakni menjadi sebesar 0,25 persen dari harga jual untuk pembeli dari kalangan pengusaha emas.
Namun besaran pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen itu dikecualikan jika penjualan emas batangan dilakukan kepada konsumen akhir (masyarakat), wajib pajak yang dikenai PPh final CFM, dan wajib pajak yang memiliki surat SKB pemungutan PPh.
Fasilitas pengecualian tarif PPN ini juga berlaku untuk penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan tentang perdagangan berjangka komoditi.
PPN
Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Pajak, penjualan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara penjualan emas selain untuk kepentingan cadangan devisa dapat diberikan fasilitas bebas PPN dengan syarat: