sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Beli Emas Antam tanpa NPWP? Begini Ketentuan Pembelian dan Pajaknya

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/04/2025 17:12 WIB
Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pembelian emas batangan atau logam mulia bersifat opsional. Konsumen tetap dapat membeli emas tanpa NPWP.
Bisakah Beli Emas Antam tanpa NPWP? Begini Ketentuan Pembelian dan Pajaknya. (Foto: MNC Media)
Bisakah Beli Emas Antam tanpa NPWP? Begini Ketentuan Pembelian dan Pajaknya. (Foto: MNC Media)

Namun pada aturan barunya, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 48/2023, ketentuan pungutan pajak atas penyerahan emas dari pengusaha kepada konsumen akhir telah diubah. 

PPh

Pada PMK No. 34/2017, dulu tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan emas batangan oleh perusahaan dipatok sebesar 0,45 persen. Namun besaran pungutan pajak ini diubah dalam PMK No. 48/2023, yakni menjadi sebesar 0,25 persen dari harga jual untuk pembeli dari kalangan pengusaha emas. 

Namun besaran pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen itu dikecualikan jika penjualan emas batangan dilakukan kepada konsumen akhir (masyarakat), wajib pajak yang dikenai PPh final CFM, dan wajib pajak yang memiliki surat SKB pemungutan PPh. 

Fasilitas pengecualian tarif PPN ini juga berlaku untuk penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan tentang perdagangan berjangka komoditi. 
 
PPN

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Pajak, penjualan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN. Sementara penjualan emas selain untuk kepentingan cadangan devisa dapat diberikan fasilitas bebas PPN dengan syarat: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement