- Berbentuk emas batangan
- Kadar emas minimal 99,99 persen (logam mulia)
- Kemurniannya (99,99 persen) dibuktikan dengan sertifikat sesuai PP No. 49/2022
Ketentuan terbaru tentang PPN dan PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dapat dilihat pada lampiran berikut.
Itulah penjelasan singkat tentang beli emas Antam tanpa NPWP.
(Nadya Kurnia)