sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
04/03/2025 09:23 WIB
Jika Anda ingin mencetak kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, prosesnya sekarang menjadi lebih mudah dan cepat berkat layanan dari DJP.
Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Cepat. (Foto: Cara Cetak Kartu NPWP Online)
Cara Cetak Kartu NPWP Online dengan Mudah dan Cepat. (Foto: Cara Cetak Kartu NPWP Online)

IDXChannel - Jika Anda ingin mencetak kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, prosesnya sekarang menjadi lebih mudah dan cepat berkat layanan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda tidak perlu lagi repot pergi ke kantor pajak. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kartu NPWP Anda secara online.

Cara Cetak Kartu NPWP Online

1. Persiapkan Data Diri Anda
Sebelum mulai, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi terkait lainnya, seperti data pribadi dan alamat email yang terdaftar.

2. Masuk ke Website Resmi DJP
Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id. Di halaman utama, Anda akan menemukan berbagai layanan terkait pajak, termasuk cetak kartu NPWP.

3. Login ke Akun Anda
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, login menggunakan NPWP dan password yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akses ke layanan ini.

4. Akses Menu Cetak Kartu NPWP
Setelah berhasil login, pilih menu “Cetak Kartu NPWP” di dashboard akun Anda. Di sini Anda bisa memilih opsi untuk mencetak kartu NPWP Anda dalam bentuk digital.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement