sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cetak Kartu NPWP Online di Situs DJP dan Coretax dengan Mudah

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/05/2025 18:11 WIB
Masyarakat dapat mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak secara online dan mandiri melalui situs DJP Online ataupun Coretax.
Cara Cetak Kartu NPWP Online di Situs DJP dan Coretax dengan Mudah. (Foto: Istimewa)
Cara Cetak Kartu NPWP Online di Situs DJP dan Coretax dengan Mudah. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara cetak kartu NPWP online. Masyarakat dapat mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak secara online dan mandiri melalui situs DJP Online ataupun Coretax.

Kartu NPWP akan dibutuhkan sebagai persyaratan dokumen, beberapa proses administratif memerlukan bukti NPWP saat registrasi. Misalnya pembukaan rekening tabungan dan pembukaan akun investasi di sekuritas. 

Kartu NPWP umumnya diberikan kepada wajib pajak saat pertama kali terdaftar resmi sebagai wajib pajak di kantor pajak wilayah masing-masing. Kartu ini merupakan pertanda bahwa pemegangnya merupakan seorang wajib pajak. 

Melansir Hukum Online dan sumber lain (9/5/2025), berikut ini adalah cara cetak kartu NPWP online dengan mudah: 

Situs DJP Online 

  • Buka situs DJP Online 
  • Pada beranda login, masukkan NPWP, password, dan kode captcha 
  • Pada beranda utama, klik menu ‘Informasi’ 
  • Akan muncul NPWP elektronik di layar, klik ‘Kirim e-mail’ 
  • Sistem akan mengirim NPWP elektronik ke alamat email Anda
  • Cek inbox email, unduh kartu NPWP elektronik 

Coretax 

  • Buka situs Coretax DJP 
  • Masukkan ID pengguna, kata sandi, dan input kode captcha 
  • Klik ‘Login’
  • Pada beranda, klik ‘Portal saya’ di sudut kiri atas 
  • Pilih menu ‘Dokumen saya’
  • Cari dokumen kartu NPWP 
  • Klik ‘Kartu NPWP’ 
  • Klik ‘Unduh’ 
  • Kartu NPWP yang telah diunduh dapat dicetak dengan printer 

Agar kartu lebih awet dan aman, masyarakat disarankan untuk memberikan laminating pada kartu NPWP yang dicetak dengan kertas biasa. 

Itulah tata cara cetak kartu NPWP online dengan mudah. 


(Nadya Kurnia)

Advertisement
Advertisement