IDXChannel – Syarat membuat NPWP offline, baik bagi Wajib Pajak pribadi (perorangan) maupun badan penting untuk diketahui.
Pasalnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan. Selain itu, NPWP juga menjadi syarat mutlak bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal di Indonesia.
Lalu, apa saja syarat membuat NPWP offline? Bagaimana cara membuatnya? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Syarat Membuat NPWP Offline
Dilansir dari laman Kemenkeu, syarat membuat NPWP offline untuk perorangan dan badan memiliki perbedaan. Berikut beberapa syarat membuat NPWP offline yang harus dipersiapkan.
1. Syarat Membuat NPWP Offline untuk Perorangan
Syarat membuat NPWP offline untuk perorangan yang tidak menjalankan usaha adalah sebagai berikut.