IDXChannel – Bagaimana cara mendapatkan nomor NPWP Pusat yang mudah? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas pajak yang penting bagi setiap perusahaan di Indonesia.
Untuk perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu lokasi atau memiliki cabang, mendapatkan NPWP pusat adalah langkah penting. Artikel ini akan menjelaskan cara mendapatkan nomor NPWP pusat dengan langkah-langkah praktis dan informasi yang Anda perlukan untuk memulai.
Apa Itu NPWP Pusat?
NPWP pusat adalah nomor identifikasi pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha atau cabang. NPWP pusat umumnya dikeluarkan untuk kantor pusat atau head office perusahaan, dan cabang-cabang perusahaan akan mendapatkan NPWP cabang terpisah.
Langkah-Langkah Mendapatkan NPWP Pusat
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan NPWP pusat, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS (Online Single Submission)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksi atau pengurus perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan atau kantor desa
- Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha
2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Anda perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang memiliki wilayah kerja sesuai dengan lokasi kantor pusat perusahaan Anda. Di sana, Anda akan mengajukan permohonan NPWP pusat dengan melengkapi formulir pendaftaran.