sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak Untuk WP Pribadi

Milenomic editor Kurnia Nadya
18/07/2024 17:34 WIB
NPWP orang pribadi diperuntukkan bagi pekerja formal maupun informal, ataupun pelaku usaha kecil.
Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak Untuk WP Pribadi. (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa ke Kantor Pajak Untuk WP Pribadi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pahami syarat dan cara membuat NPWP secara online tanpa ke kantor pajak. Masyarakat dapat mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak tanpa harus mengunjungi kantor pajak terdekat. 

NPWP adalah rangkaian digit angka yang menunjukkan identitas warga negara sebagai Wajib Pajak. NPWP digunakan untuk pembayaran dan pelaporan pajak, sehingga umum dibutuhkan untuk keperluan admistratif yang berkaitan dengan pungutan pajak. 

Subjek pajak yang wajib memiliki NPWP antara lain orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintahan, dan warga yang memiliki warisan. Untuk orang pribadi, NPWP akan dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan. 

NPWP orang pribadi diperuntukkan bagi pekerja formal maupun informal, ataupun pelaku usaha kecil. Meskipun total penghasilannya masih tergolong tidak kena pajak, atau di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), orang pribadi tetap dianjurkan untuk punya NPWP. 

Seperti diketahui, batas PTKP untuk orang pribadi paling kecil adalah Rp54 juta setahun, atau penghasilan Rp4,5 juta per bulan. Jadi jika WP adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta, maka tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement