IDXChannel – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu dokumen yang kerap diperlukan untuk keperluan administrasi, terutama jika Anda sudah berpenghasilan.
Dokumen ini diberikan kepada seseorang yang sudah memiliki kewajiban pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi mereka yang telah menjadi Wajib Pajak, mereka harus memiliki NPWP yang nantinya diperlukan untuk kepentingan administrasi perpajakannya.
Lalu, apa itu NPWP? IDXChannel mengulas pengertian, fungsi, dan cara membuatnya sebagai berikut.
Pengertian NPWP
Dilansir dari laman DJP Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Setiap Wajib Pajak akan diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.