1. Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Perorangan
- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA)
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas (jika memiliki usaha perorangan).
2. Syarat Membuat NPWP Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang
Jika dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat NPWP secara online dengan cara sebagai berikut.
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Kemudian, klik pada menu Daftar.
- Isi alamat email aktif dan buat kata sandi.
- Setelah itu. Anda akan menerima link aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Ikuti panduan yang dijelaskan melalui email masuk.
- Setelah akun teraktivasi, lakukan login kembali dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun.
- Anda akan masuk ke halaman registrasi.
- Isi data diri yang tersedia dengan lengkap dan benar.
- Lanjutkan proses pengisian pendaftaran sampai data lengkap.
- Lanjutkan proses dengan klik daftar.
- Formulir pendaftaran Anda pun akan dikirim ke kantor pajak.
- Setelah kantor pajak menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP, maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id.
- Anda wajib memilih kirim token dan mengisi captcha.
- Selanjutnya, klik Submit.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan token melalui email.
- Salin token tersebut dan tempel di kolom yang sudah tersedia.
- Kemudian, Anda akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Setelah pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka Anda dapat mengambil kartu NPWP di kantor pajak terdekat atau meminta dikirimkan ke alamat Wajib Pajak melalui POS.
Itulah penjelasan mengenai pengertian NPWP, fungsi, dan cara membuatnya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!