Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP yang terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, 3 digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang). NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan dan mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi, baik untuk urusan perpajakan maupun untuk hal-hal administrasi di luar perpajakan. Berikut beberapa fungsi NPWP yang perlu Anda ketahui.
1. Identitas Wajib Pajak
NPWP berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya. Hal ini memudahkan dalam administrasi perpajakan.
2. Sarana Pembayaran Pajak
NPWP digunakan sebagai acuan dalam melakukan pembayaran pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak lainnya.
3. Pelaporan Pajak
NPWP menjadi nomor yang tertera dalam semua dokumen pelaporan pajak, seperti SPT (Surat Pemberitahuan).