IDXChannel – Cara membuat NPWP secara online tanpa ke Kantor Pajak dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang mempunyai kewajiban membayar pajak. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan administratif serta berfungsi sebagai identitas wajib pajak.
Setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan membutuhkan NPWP sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, hingga lapor pajak.
Kini, cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online tanpa perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana caranya? Simak langkah-langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Membuat NPWP secara Online tanpa ke Kantor Pajak
Sebelum membuat NPWP secara online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan terlebih dulu. Beberapa syarat tersebut antara lain sebagai berikut.