- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan Bekerja untuk yang sedang bekerja.
- Fotokopi NPWP Suami, KK, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta untuk wanita yang sudah menikah.
Jika beberapa syarat tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa melakukan proses pembuatan NPWP secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.ereg.pajak.go.id. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.ereg.pajak.go.id lewat browser di perangkat Anda.
- Klik menu “Daftar Akun”.
- Masukkan email yang aktif serta kode captcha yang tertera.
- Selanjutnya, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan.
- Setelah itu, Anda akan menerima email berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
- Jika akun Anda sudah terverifikasi, silakan login kembali menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
- Lalu, pilih jenis wajib pajak.
- Bagi wajib pajak orang pribadi, isi data identitas yang diperlukan seperti nama, nomor HP, dan alamat email.
- Kemudian, klik “Daftar” untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP.
- Anda akan kembali diarahkan untuk mengisi semua data wajib pajak, seperti alamat tempat tinggal dan jenis pekerjaan.
- Apabila Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda bisa memilih tarif sendiri.
- Centang kotak pernyataan untuk menyetujui data yang telah diisi.
- Lalu, klik tombol “Minta Token”.
- Isi captcha.
- Setelah itu, Anda akan menerima kode token yang dikirim ke alamat email Anda.
- Silakan buka email Anda.
- Lalu, salin kode token yang sudah Anda dapatkan.
- Tempelkan kode token tersebut pada kolom yang tersedia di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Lalu, klik tombol “Kirim Permohonan”.
- Setelah permohonan pembuatan NPWP Anda berhasil diajukan, NPWP Anda akan diproses dan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
- Biasanya, kartu NPWP ini akan dikirimkan melalui layanan Pos.
- Setelah itu, Anda mulai bisa membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan melalui laman djponline.pajak.go.id jika NPWP telah berhasil dibuat.
Nah, itulah cara membuat NPWP secara online tanpa ke Kantor Pajak yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Cara ini lebih praktis dan tentunya bisa memudahkan Anda.