IDXChannel - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Untuk memastikan kesiapan sistem, DJP akan melakukan uji stres (stress test) pada Oktober ini.
Bimo menegaskan sistem Coretax telah siap menerima pelaporan SPT tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, baik kepada pegawai internal maupun secara langsung kepada wajib pajak.
"Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).
Bimo menjelaskan bahwa DJP telah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan langsung.
Selain itu, pihaknya tengah menyiapkan simulator SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan orang pribadi.