IDXChannel - Pajak untuk e-commerce akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih. Pemulihan ekonomi yang dimaksud yakni tumbuh di atas 6 persen.
"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah pulih atau recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (9/10/2025).
"Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," lanjut dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional.
DJP menegaskan tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari pelaku usaha online yang menilai pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan dan daya beli konsumen, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.