sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Purbaya: Pajak E-commerce Dijalankan Jika Ekonomi Pulih

Economics editor Anggie Ariesta
09/10/2025 23:32 WIB
Pajak untuk e-commerce akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih.
Menkeu Purbaya: Pajak E-commerce Dijalankan Jika Ekonomi Pulih
Menkeu Purbaya: Pajak E-commerce Dijalankan Jika Ekonomi Pulih

Purbaya melanjutkan penerapan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi seller online di platform e-commerce saat ini tidak tepat. Pasalnya, kondisi ekonomi masih dalam tahap pemulihan.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya.

Purbaya menambahkan, meski sistem pemungutan pajak sudah siap, pelaksanaannya belum dilakukan karena penunjukan pemungut resmi belum diberlakukan. 

“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata dia.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan, penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat membaik. 

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement