IDXChannel – Apa saja perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Pajak merupakan wujud kewajiban kenegaraan dalam rangka gotong royong, memberikan kontribusi terhadap pembiayaan dan pembangunan negara.
Selain pajak, ada pajak resmi lainnya. Tentunya pajak-pajak resmi lainnya tersebut juga harus dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan kata lain pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya merupakan iuran yang harus dibayarkan masyarakat
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Dilansir dari berbagai sumber, IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut:
1. Jenisnya
Pajak meliputi pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan penerimaan negara lainnya berupa retribusi, sumbangan, laba badan usaha milik negara (BUMN), hasil undian negara, pajak impor dan ekspor, serta pajak konsumsi khusus.
2.Prestasi atau Penghargaan
Pajak atas prestasi (imbalan) diterima oleh semua golongan dalam masyarakat. Sedangkan pajak resmi lainnya dipungut oleh kelompok tertentu.