sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
15/06/2024 14:36 WIB
Apa saja perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?
Simak 5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi)
Simak 5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi)

IDXChannel – Apa saja perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Pajak merupakan wujud kewajiban kenegaraan dalam rangka gotong royong, memberikan kontribusi terhadap pembiayaan dan pembangunan negara.

Selain pajak, ada pajak resmi lainnya. Tentunya pajak-pajak resmi lainnya tersebut juga harus dilaksanakan oleh masyarakat. Dengan kata lain pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya merupakan iuran yang harus dibayarkan masyarakat

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Dilansir dari berbagai sumber, IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut:

1. Jenisnya
Pajak meliputi pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan penerimaan negara lainnya berupa retribusi, sumbangan, laba badan usaha milik negara (BUMN), hasil  undian negara, pajak impor dan ekspor, serta pajak konsumsi khusus.

2.Prestasi atau Penghargaan 
Pajak atas prestasi (imbalan) diterima oleh semua golongan dalam masyarakat. Sedangkan pajak resmi lainnya dipungut oleh kelompok tertentu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement