Baca Juga:
3. Subjek pajak pengenaan
Pajak berlaku bagi semua orang dalam suatu negara tanpa kecuali. Sementara itu, pajak resmi lainnya dibatasi untuk orang-orang tertentu.
4. Unsur paksaan
Dapat dikenakan pajak paksaan, baik yang berbentuk orang perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Namun, untuk pajak resmi lainnya tidak mengandung unsur pemaksaan.
5. Sifat Iurannya
Pajak merupakan kontribusi yang dikompensasikan secara tidak langsung dari Negara. Sedangkan pajak resmi lainnya merupakan biaya yang dibayar langsung oleh Negara.
Itulah informasi terkait perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. (SNP)