sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah 3 Cara Aktifkan NPWP Non Aktif Terbaru 2023

Milenomic editor Hafizh Kurniawan
05/01/2023 11:02 WIB
Informasi mengenai cara aktifkan NPWP non aktif penting untuk diketahui. Pasxalnya NPWP bisa berstatus tidak aktif jika pemilik ditetapkan non efektif.
Inilah 3 Cara Aktifkan NPWP Non Aktif Terbaru 2023. (FOTO : MNC Media)
Inilah 3 Cara Aktifkan NPWP Non Aktif Terbaru 2023. (FOTO : MNC Media)
  1. Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.

Inilah 3 Cara Aktifkan NPWP Non Aktif Terbaru 2023. (FOTO : MNC Media)

Cara Aktifkan NPWP Non Aktif

Terdapat dua jenis cara mengaktifkan NPWP yang berstatus non efektif untuk kembali menjadi aktif, yaitu melalui layanan online dan atau secara manual datang ke kantor pajak.

1. Aktifkan NPWP Melalui Kring Pajak

Cara aktifkan NPWP non aktif dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak, yakni Kring Pajak dengan nomor telepon 1500 200, atau melalui saluran Live Chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Berikut ini langkah-langkah mengaktifkan status wajib pajak non efektif melalui saluran live chat Kring Pajak.

  • Akses www.pajak.go.id.
  • Klik icon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak diantaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif. Jika sudah, klik connect.
  • Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silahkan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Selanjutnya, petugas pajak akan memverifikasi data Anda.
  • Kemudian, Anda akan diminta petugas untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  • Jika sudah, permohonan Anda akan diproses oleh petugas pajak.
  • Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Otoritas Pajak melalui e-mail. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Aktifkan NPWP secara Manual

Selain metode online yang dbisa dilakukan seperti langkah-langkah diatas, berikut ini cara aktifkan NPWP non aktif dengan cara manual atau datang ke kantor pajak.

  • Langkah pertama, Unduh FORMULIR PERMOHONAN PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON EFEKTIF yang tersedia di website www.pajak.go.id.
  • Isi formulir tersebut yang berisikan data diri Anda, Nomor NPWP lama. Kemudian tanda tangani.
  • Selanjutnya, lampirkan juga fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama.
  • Setelah seluruh berkas telah disiapkan, sampaikan berkas tersebut ke kantor pajak terdaftar.

3. Aktifkan NPWP melalui E-mail

Cara aktifkan NPWP non aktif melalui e-mail juga dapat dilakukan dengan mudah, yakni cukup mengirim email ke kantor pajak terdaftar dengan melampirkan foto selfie sembali memegang KTP dan NPWP lama.

Demikianlah informasi mengenai cara aktifkan NPWP non aktif terbaru 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda semua.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement