IDXChannel – Dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat status pusat dan cabang NPWP yang harus diisi.
Pada formulir pembukaan, status pusat dan cabang perlu dicentang dan tidak boleh dibiarkan kosong. Hal ini juga berlaku untuk pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak dan secara online.
Lantas, status pusat cabang NPWP diisi apa? Agar tidak keliru, simak penjelasannya sebagai berikut.
Arti Status Pusat Cabang NPWP
Status NPWP pusat adalah NPWP yang diterbitkan untuk entitas bisnis utama atau induk perusahaan. NPWP pusat kerap digunakan untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak untuk semua cabang atau unit bisnis yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. NPWP pusat berfungsi sebagai representasi identitas perusahaan secara keseluruhan.
Status pusat merujuk pada lokasi utama atau kantor pusat dari suatu entitas bisnis, organisasi, atau wajib pajak. NPWP dengan status Pusat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan yang terkait dengan kegiatan utama atau keseluruhan entitas tersebut.