IDXChannel—Simak cara membuat NPWP online 2025 dengan Coretax. Pemerintah meluncurkan Coretax untuk modernisasi sistem pelayanan pajak, sistem Coretax mengintegrasikan proses administrasi perpajakan.
Masyarakat dapat menggunakan Coretax untuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak. Masyarakat yang belum memiliki NPWP, dapat mendaftarkan pembuatan NPWP melalui Coretax.
Melansir Buku Manual Coretax 2024 - Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut cara membuat NPWP online 2025 menggunakan situs Coretax.
Cara Membuat NPWP Online 2025 dengan Coretax
Sebelum melakukan pendaftaran wajib pajak, ada baiknya masyarakat mempersiapkan berkas untuk keperluan pendaftaran. Yakni KTP, Kartu Keluarga, pasor dan KITAS bagi warga negara asing.
Berikut langkah-langkah dan cara membuat NPWP online 2025 lewat Coretax:
1. Login Coretax
- Buka situs coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)
- Klik ‘New registration’
- Pilih jenis wajib pajak yang didaftarkan, pilih ‘Individual’
- Akan muncul pilihan bagi WP yang sudah memiliki NIK dan yang belum, pilih sesuai kondisi Anda
- Pilih ‘Registration with NIK activation’ (registrasi tanpa NIK hanya ditujukan bagi individu tertentu)
2. Detail Identitas WP
Isi kolom identitas pembayar pajak. Pada bagian ini, Anda diminta untuk mengisi data-data terkait diri Anda selaku wajib pajak. Informasi yang harus diisi antara lain: