IDXChannel—Apa itu Coretax DJP? Coretax adalah sistem administrasi layanan Ditjen Pajak, dan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Coretax dibangun untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. Mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Wajib pajak dapat menggunakan Coretax untuk beragam kebutuhan administrasi perpajakan. Penggunaan Coretax diharapkan memberikan efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
Pembangunan Coretax telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018. Coretax memungkinkan proses automasi dalam administrasi perpajakan. Mulai dari pemrosesan surat pemberitahuan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Keberadaan Coretax menggantikan teknologi lama yang sebelumnya digunakan pemerintah. Transformasi digital yang dilakukan Ditjen Pajak ini mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan mudah.