IDXChannel - Hai sobat pajak, sudah tahu belum sekarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Format baru ini sudah berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.
Kedua, WP OP Non Penduduk, WP Badan, WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP 16 digit. Format ketiga, WP Cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha
Mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Sedangkan mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi perpajakan.