IDXChannel – Cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025 bisa dilakukan dengan mudah.
Pajak penghasilan karyawan pabrik umumnya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya jika termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP). Meski begitu, karyawan harus tetap melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan PPh 21 setiap tahunnya, paling lambat sampai tanggal 31 Maret.
Lantas, bagaimana cara lapor pajak DJP online untuk karyawan pabrik 2025? Simak langkah mudahnya sebagai berikut.
Cara Lapor Pajak DJP Online untuk Karyawan Pabrik 2025
Jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi Karyawan di Indonesia tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Berikut adalah tiga jenis formulir yang umum digunakan.
1. Formulir 1770 S
Formulir ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan (misalnya, dari pekerjaan sampingan atau usaha kecil).