IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, saat ini sudah memadankan 58,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Sampai saat ini, sudah terpadankan 58,2 juta NIK dengan NPWP yang ada dalam sistem administrasi kami," ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2023, Jakarta, ditulis Sabtu (12/8/2023).
Diakui Suryo, DJP Kemenkeu sudah membuka layanan secara online untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Wajib Pajak seputar pemadanan NIK dan NPWP tersebut.
"Untuk layanan-layanan yang sedang kita perkuat dan tambahkan supaya Wajib Pajak dapat memiliki akses pemadanan, kami buka saluran virtual helpdesk. Berisi anggota-anggota kami (petugas pajak) yang bisa berkomunikasi dari jam 8-3 sore untuk menjawab pertanyaan terkait pemadanan NIK dan NPWP," jelasnya.