- Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login
- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan, lalu klik login
- Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil
- Logout atau keluar dari menu profil
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login
- Nik telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Itulah tutorial cara login atau aktivasi NIK menjadi NPWP. Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit.
Selain itu, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor HP, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi anda saat ini, agar dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit.
(FAY)