sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: 58,2 Juta NIK Sudah Terintegasi dengan NPWP

Economics editor Fiki Ariyanti
12/08/2023 11:15 WIB
DJP Kemenkeu menyebut, saat ini sudah memadankan 58,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP: 58,2 Juta NIK Sudah Terintegasi dengan NPWP (Foto MNC Media)
DJP: 58,2 Juta NIK Sudah Terintegasi dengan NPWP (Foto MNC Media)

- Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login

- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan, lalu klik login

- Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil

- Logout atau keluar dari menu profil

- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

- Nik telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id

Itulah tutorial cara login atau aktivasi NIK menjadi NPWP. Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit.

Selain itu, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor HP, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi anda saat ini, agar dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement