Seperti diberitakan sebelumnya, NIK di KTP saat ini sudah bisa menjadi NPWP. Jika ingin lapor SPT Tahunan, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar memudahkan dalam mendapatkan layanan perpajakan.
Berikut cara aktifkan NIK jadi NPWP dari HP:
- Buka situs www.pajak.go.id dari HP atau komputer, lalu tekan login
- Masukan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia
- Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul dashboard profil, selamat login dengan NIK 16 digit berhasil
Lalu bagaimana jika tidak bisa login menggunakan NIK?