IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 5.443 wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan kena tarif pajak 35 persen.
Layer tarif pajak PPh paling tinggi adalah sebesar 35 persen. Diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi berpenghasilan atau memiliki penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp5 miliar per tahun.
"Per Juli 2023, SPT PPh Orang Pribadi yang melaporkan dengan menggunakan tarif bracket PPh 35 persen ada 5.443 wajib pajak dari 11 juta wajib pajak yang lapor SPT tahun pajak 2022," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2023, ditulis Sabtu (12/8/2023).
Nilai setoran pajak PPh dari 5.443 crazy rich itu, diakui Suryo mencapai Rp3,5 triliun.