IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menyusun atau mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada 2024.
Kemudahan ini merupakan bagian dari sistem informasi teranyar, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System (CTAS) yang sedang dikebut Ditjen Pajak.
"Dalam sistem informasi yang akan datang atau cortex memang kita mencoba untuk memberi kemudahan WP dalam menyusun SPT-nya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023, ditulis Minggu (30/7/2023).
Dia menjelaskan, data dan informasi yang direkam atau di capture Ditjen Pajak, akan kita tuangkan menjadi satu SPT yang prepopulated atau terisi sebelumnya (yang telah diinput sebelumnya oleh sistem secara online) dan akan dimunculkan dalam akun WP.