"Jadi WP tinggal melihat, apakah sudah sesuai atau belum. Kalau sudah sesuai, tinggal submit, tapi kalau belum sesuai, silakan ditambahkan hal-hal yang belum ter-capture. Jadi secara prinsip, kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun WP," papar Suryo.
Sekadar informasi, sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan metode self assessment, di mana Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri.
Sistem ini mengamanatkan, meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, Wajib Pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
(FAY)