sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan agar Bebas Denda

Milenomic editor Fiki Ariyanti
05/04/2023 21:39 WIB
DJP memberi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang dapat dilakukan secara online.
Begini Cara Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan agar Bebas Denda. (Foto MNC Media).
Begini Cara Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan agar Bebas Denda. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan. Permohonan perpanjangan ini dapat dilakukan secara online.

"DJP mengimplementasikan penambahan kanal perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui situs web pajak.go.id," tulis unggahan instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (5/4/2023).

"Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak."

Aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini disingkat e-PSPT. Untuk mendapat perpanjangan waktu pelaporan SPT ini, berikut langkahnya:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement