IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan. Permohonan perpanjangan ini dapat dilakukan secara online.
"DJP mengimplementasikan penambahan kanal perpanjangan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui situs web pajak.go.id," tulis unggahan instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (5/4/2023).
"Dengan kanal perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ini, wajib pajak sudah tidak perlu lagi melaporkan perpanjangan SPT Tahunan secara manual di kantor pajak."
Aplikasi perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan ini disingkat e-PSPT. Untuk mendapat perpanjangan waktu pelaporan SPT ini, berikut langkahnya: