1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id
2. Masuk tab Layanan, aplikasi perpanjangan waktu ada di menu tersebut
- Untuk mulai membuat pemberitahuan, Anda bisa menuju tab Pemberitahuan
- Untuk melihat status pemberitahuan, Anda bisa menuju tab Monitoring
III. Validasi Data
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan akan dilakukan validasi data untuk memastikan apakah Anda berhak memanfaatkan layanan ini atau tidak, antara lain:
- SPT Tahunan belum disampaikan
- SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya, namun sudah selesai diproses
- Belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.
Jika validasi tersebut lolos, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Kemudian Anda dapat mengisi formulir yang sudah tersedia di aplikasi.
IV. Monitoring