Pastikan Anda memonitor perkembangan status pemberitahuan Anda melalui tab Monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan Anda berhasil disetujui atau ditolak DJP.
"Apabila perpanjangan SPT disetujui, berlaku ketentuan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan lapor tidak dikenakan. Sanksi administrasi berupa bunga atas kurang bayar yang timbul tetap dikenakan," dijelaskan dalam unggahan DJP.
Anda dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam UU KUP Pasal 3.
Namun apabila Anda masih belum siap melaporkan SPT dalam jangka waktu yang diajukan dalam perpanjangan penyampaian SPT sebelumnya, Anda masih dapat menyampaikan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam permohonan sebelumnya.
(FAY)