I. Lakukan Penambahan Hak Akses
1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id
2. Masuk tab Profil
3. Masuk menu Aktivasi Fitur
4. Centang e-PSPT
5. Klik Ubah Fitur Layanan.
II. Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu
I. Lakukan Penambahan Hak Akses
1. Login terlebih dahulu di pajak.go.id
2. Masuk tab Profil
3. Masuk menu Aktivasi Fitur
4. Centang e-PSPT
5. Klik Ubah Fitur Layanan.
II. Akses Aplikasi Perpanjangan Waktu